Layanan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan Dasar Hukumnya
Seperti
telah dijelaskan sebelumya, bahwa anak berkebutuhan khusus juga mempunyai hak
untuk mendapatkan pendidikan. Tentunya layanan pendidikan yang diberikan akan
berbeda dengan layanan pendidikan pada umumnya. Ada beberapa layanan pendidikan
yang diberikan, seperti:
v Pendidikan
khusus (PKH) yaitu suatu sistem layanan pendidikan yang dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan
khusus peserta didik yang teridentifikasi sebagai berkelainan.
v Pendidikan luar biasa berarti pembelajaran yang dirancang
secara khusus untuk memenuhi kebutuhan yang unik dari anak dengan kelainan.
v Pendidikan
Layanan Khusus yaitu sistem
pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus mereka yang tinggal di daerah terpencil,
terbelakang, masyarakat adat terpencil, terkena bencana alam, bencana sosial,
dan/atau keterbatasan secara ekonomi.
Layanan-layanan
pendidikan tersebut telah diatur dalam Undang-undang, antara lain:
1.
Sisdiknas no 20 th 2003 ps.32 : Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik
yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena
kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa.
2.
SISDIKNAS, UU No.20/2003
-
Pasal 3 : fungsi dan tujuan
pendidikan.
- Pasal 5 (1): “warga negara yang
mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial
berhak memperoleh pendidikan khusus”.
- Pasal 5 (2): “Warga negara yang memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”.
3.
UUD 1945 (amandemen) ps.1
- (1) “setiapwarga negara berhak
mendapat pendidikan”
- (2) “setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membeayainya”.
4.
Pasal 32
- (1) PKh: “pendididkan bagi peserta didik
yang memiliki tingkat kesulit dalam mengikut proses pembelajaran karena
kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa”.
-
(2)
PLK: pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masy
adat yang terpencil, dan/atau menglm bencana alam, bencana sosial, dan tidak
mampu secara ekonomi”
5.
UU No.23/2002 : Perlindungan Anak
-
Pasal 48: “pemerintah wajib
menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 12 tahun untuk semua anak”.
- Pasal 49: “Negara, pemerintah,
keluarga, dan ortu wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak
untuk memperoleh pendidikan”.
6.
UU No.4 / 1997 : Penyandang cacat
-
Passal 5: “setiap penyand cacat mempunyai hak
dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghiupan”.
7.
PP No.19/2005 : Standar Nasional
Pendidikan
-
Pasal 2 (1) lingkup standar nas
pend : Standar isi, Standar proses, Standar komepensi lulusan, Standar
pendidikan dan tenaga kependidikan, Standar sarana prasarana, Standar
pengelolaan, Standar pembiayaan, Standar penilaian pendidikan.
8.
SE. Dirdikdasmen 380/C.C6/MN/2003
tentang pendidikan inklusi.
9.
Komitmen Bandung 8-14 Agustus
2004: Indonesia menuju pendidikan inklusi.
10. Deklarasi
Bukittinggi (2005): beberapa prinsip pendidikan inklusi.
(Sumber:
Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa)
0 Response to "Layanan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan Dasar Hukumnya"
Posting Komentar