Layanan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan Dasar Hukumnya

Seperti telah dijelaskan sebelumya, bahwa anak berkebutuhan khusus juga mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan. Tentunya layanan pendidikan yang diberikan akan berbeda dengan layanan pendidikan pada umumnya. Ada beberapa layanan pendidikan yang diberikan, seperti:
v  Pendidikan khusus (PKH) yaitu suatu sistem layanan pendidikan yang dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan khusus peserta didik yang teridentifikasi sebagai berkelainan.
v  Pendidikan luar biasa berarti pembelajaran yang dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan yang unik dari anak dengan kelainan.
v  Pendidikan Layanan Khusus yaitu sistem pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus mereka yang tinggal di daerah terpencil, terbelakang, masyarakat adat terpencil, terkena bencana alam, bencana sosial, dan/atau keterbatasan secara ekonomi.
Layanan-layanan pendidikan tersebut telah diatur dalam Undang-undang, antara lain:
1.    Sisdiknas no 20 th 2003 ps.32 : Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
2.    SISDIKNAS, UU No.20/2003
-          Pasal 3 : fungsi dan tujuan pendidikan.
-       Pasal 5 (1): “warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”.
-    Pasal 5 (2): Warga negara yang memiliki potensi  kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”.
3.    UUD 1945 (amandemen) ps.1
-      (1) “setiapwarga negara berhak mendapat pendidikan”
-      (2) “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membeayainya”.
4.    Pasal 32
-   (1) PKh: “pendididkan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulit dalam mengikut proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa”.
-   (2) PLK: pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masy adat yang terpencil, dan/atau menglm bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu secara ekonomi”
5.    UU No.23/2002 : Perlindungan Anak
-          Pasal 48: “pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 12 tahun untuk semua anak”.
-   Pasal 49: “Negara, pemerintah, keluarga, dan ortu wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan”.
6.    UU No.4 / 1997 : Penyandang cacat
-           Passal 5: “setiap penyand cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghiupan”.
7.    PP No.19/2005 : Standar Nasional Pendidikan
-          Pasal 2 (1) lingkup standar nas pend : Standar isi, Standar proses, Standar komepensi lulusan, Standar pendidikan dan tenaga kependidikan, Standar sarana prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, Standar penilaian pendidikan.
8.    SE. Dirdikdasmen 380/C.C6/MN/2003 tentang pendidikan inklusi.
9.    Komitmen Bandung 8-14 Agustus 2004: Indonesia menuju pendidikan inklusi.
10. Deklarasi Bukittinggi (2005): beberapa prinsip pendidikan inklusi.

(Sumber: Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Layanan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus dan Dasar Hukumnya"

Posting Komentar

Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design