Hak Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Dasar Hukumnya
Pada
hakikatnya dihadapan Tuhan semua manusia sama dan tidak terkecuali dengan para
penyandang cacat atau anak berhebutuhan khusus. Mereka juga mempunyai hak dan
kewajiban. Dalam undang-undang telah diatur
hak dan kewajiban mereka seperti:
Ø
Pada pasal 7 : Setiap penyandang cacat mempunyai kewajiban yang sama dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuanya.
Ø
Di samping itu, mereka juga
mempunyai hak yang sama dengan anggota masyarakat yang lain dalam segala
aspek kehidupan dan penghidupan (UU No.4/ 1997, ps.4, 6, 8, 12, 13, 14 dan 15,
demikian juga UU No.14/1969, UU No.25/1997).
Ø
Hak-hak yang didapat bagi penyandang cacat atau Anak Berkebutuhan Khusus
(ABK) berdasarkan UU No.4 tahun 2009:
a.
pendidikan pada semua satuan, jalus, jenis dan jenjang pendidikan
b.
Pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat
kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.
c.
Perlakuan yang sama untuk beroperan dalam pembangunan dan menikmati
hasil-hasilnya.
d.
Aksesibilitas dalam rangka
kemandiriannya.
e.
Rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
f.
Hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan
sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan
masyarakat.
Ø Kesempatan bagi penyandang cacat atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
berdasarkan UU No.4/1997, Ps.10):
a.
Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala
aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas.
b.
Penyediaqan aksesibilitas yang dimaksudkan untuk
menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat dapat
sepenuhnya hidup bermasyarakat.
c.
Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud di atas
diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat dan dilakukan secara
menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
d.
Kesempatan untuk memperoleh pendidikan pada satuan, jalus
dan jenis serta jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
e.
Kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan
jenis dan derajat kecacatan
(Sumber: Rehabilitasi
Anak Luar Biasa oleh Dr. A. Salim Ch, Mkes)
0 Response to "Hak Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Dasar Hukumnya"
Posting Komentar