Hak Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Dasar Hukumnya

Pada hakikatnya dihadapan Tuhan semua manusia sama dan tidak terkecuali dengan para penyandang cacat atau anak berhebutuhan khusus. Mereka juga mempunyai hak dan kewajiban.  Dalam undang-undang telah diatur hak dan kewajiban mereka seperti:

Ø  Pada pasal 7 : Setiap penyandang cacat mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasya­rakat, berbangsa dan bernegara yang pelaksanaannya disesuaikan dengan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuanya.
Ø  Di samping itu, mereka juga  mempunyai hak yang sama dengan anggota masyarakat yang lain dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan (UU No.4/ 1997, ps.4, 6, 8, 12, 13, 14 dan 15, demikian juga UU No.14/1969, UU No.25/1997).

Ø  Hak-hak yang didapat bagi penyandang cacat atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berdasarkan UU No.4 tahun 2009:
a.    pendidikan pada semua satuan, jalus, jenis dan jenjang pendidikan
b.    Pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.
c.    Perlakuan yang sama untuk beroperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya.
d.    Aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya.
e.    Rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
f.      Hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Ø  Kesempatan bagi penyandang cacat atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berdasarkan UU No.4/1997, Ps.10):
a.    Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas.
b.    Penyediaqan aksesibilitas yang dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat.
c.    Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud di atas diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat dan dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
d.    Kesempatan untuk memperoleh pendidikan pada satuan, jalus dan jenis serta jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
e.    Kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan

(Sumber: Rehabilitasi Anak Luar Biasa oleh Dr. A. Salim Ch, Mkes)


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Hak Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Dasar Hukumnya"

Posting Komentar

Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design